Mengenal Lebih Dalam Kawasan Berikat : Pengertian, Fasilitas, dan Persyaratannya

Apa Itu Kawasan Berikat?

Kawasan Berikat (KaBer) adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia, tempat dilakukannya kegiatan industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan pengumpulan barang, serta kegiatan lain yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Kawasan ini dirancang untuk mendukung kemudahan industri manufaktur dalam berorientasi ekspor dengan tetap mematuhi peraturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Fasilitas yang Diberikan di Kawasan Berikat

Berikut adalah beberapa fasilitas utama yang diberikan kepada perusahaan berstatus Kawasan Berikat:

Penangguhan Bea Masuk
Barang impor tidak dikenakan bea masuk selama masih berada di Kawasan Berikat.

Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dikenakan atas barang impor dan barang hasil produksi untuk tujuan ekspor.

Fasilitas Pembebasan Cukai (tertentu)
Untuk bahan baku tertentu, bisa diberikan pembebasan cukai selama digunakan untuk produksi barang ekspor.

Kemudahan Impor
Prosedur pemasukan barang dari luar negeri atau dari dalam daerah pabean lebih mudah.

Sistem Pengawasan IT Inventory
Perusahaan diminta menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT yang host to host dengan Bea Cukai (contoh: esikatERP).

Persyaratan untuk Menjadi Kawasan Berikat

Agar suatu perusahaan bisa ditetapkan sebagai Kawasan Berikat, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

📄 Persyaratan Administratif:

  • Akta pendirian perusahaan dan dokumen legal lainnya
  • Izin usaha industri (IUI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Data produksi, peralatan, dan kapasitas pabrik

🏭 Persyaratan Lokasi dan Fisik:

  • Pabrik atau gudang memiliki batas fisik yang jelas
  • Dilengkapi dengan sistem pengawasan seperti CCTV dan sistem IT Inventory
  • Lokasi dinyatakan layak oleh survei dari pihak Bea Cukai

🔐 Persyaratan Sistem dan Keamanan:

  • Harus menggunakan sistem inventory berbasis IT yang bisa mencatat dan melaporkan data pemasukan dan pengeluaran barang secara real-time
  • Sistem harus bisa diakses oleh Bea Cukai (misalnya: host to host dengan CEISA 4.0)

Bagaimana esikatERP Membantu?

Sebagai sistem ERP terintegrasi yang diakui oleh Bea Cukai, esikatERP dari PT Duta Solusi Informatika telah membantu puluhan perusahaan untuk:

  • Memenuhi persyaratan Kawasan Berikat
  • Menyediakan laporan yang sesuai dengan PER-06/BC/2023
  • Menghubungkan sistem langsung ke CEISA 4.0 dan INSW
  • Mendapatkan pendampingan teknis dalam proses pengajuan

Kesimpulan

Kawasan Berikat memberikan peluang besar bagi industri manufaktur untuk lebih kompetitif di pasar global dengan dukungan insentif fiskal dan kemudahan prosedur. Namun, pemenuhan persyaratan, khususnya terkait sistem pencatatan dan pelaporan, menjadi krusial. Oleh karena itu, menggunakan solusi seperti esikatERP adalah langkah strategis untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

📞 Ingin sistem IT Inventory yang siap mendukung Kawasan Berikat Anda?

Hubungi tim kami di PT Duta Solusi Informatika untuk konsultasi dan pendampingan teknis:

📱 0857-4000-8282
📧 office@klikdsi.com
🌐 www.klikdsi.com

Consult With Us!
Reza N. Mardiansyah
Reza N. Mardiansyah

Senin - Sabtu (08.30 - 16.00 WIB)

WhatsApp Icon