
Banyak perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KABER) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan antara ERP dan IT Inventory, khususnya dalam konteks regulasi Bea Cukai di Indonesia.
Secara umum, ERP (Enterprise Resource Planning) adalah sistem manajemen bisnis yang berfungsi mengintegrasikan berbagai proses internal perusahaan. ERP membantu mengelola aktivitas seperti keuangan, produksi, inventori, pembelian, penjualan, hingga HR, dengan tujuan meningkatkan efisiensi operasional secara menyeluruh.
Sementara itu, IT Inventory yang dimaksud oleh Bea Cukai adalah sistem pencatatan berbasis komputer yang wajib dimiliki oleh perusahaan penerima fasilitas KABER dan KEK. Sistem ini memiliki fokus utama pada pencatatan pergerakan barang secara akurat, real-time, dan transparan. Fungsinya adalah untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Perbedaannya cukup jelas. ERP fokus pada pengelolaan bisnis secara keseluruhan, sedangkan IT Inventory adalah bagian spesifik yang berfungsi untuk memenuhi kewajiban pencatatan barang sesuai regulasi Bea Cukai. Bahkan, sistem IT Inventory diwajibkan untuk memiliki fitur yang tidak selalu tersedia di ERP umum, seperti:
-
Audit trail yang lengkap dan tidak bisa dimodifikasi
-
Pelacakan barang mulai dari penerimaan, penyimpanan, produksi, hingga pengeluaran
-
Kemampuan membuat laporan wajib Bea Cukai, seperti LPB, LMB, Mutasi, Stock Position, hingga laporan inbound dan outbound
-
Integrasi Host-to-Host dengan sistem CEISA 4.0 untuk Kawasan Berikat atau dengan INSW untuk Kawasan Ekonomi Khusus
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Bea Cukai, yaitu PER-06/BC/2023 untuk KABER dan PER-24/BC/2023 untuk KEK, setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan wajib memiliki sistem IT Inventory yang memenuhi standar tersebut. Ini bukan lagi sekadar pilihan, tapi syarat mutlak untuk mempertahankan status fasilitas KABER atau KEK.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah anggapan bahwa ERP yang sudah dipakai otomatis memenuhi syarat IT Inventory. Faktanya, tidak semua ERP dirancang untuk memenuhi ketentuan Bea Cukai. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan benar-benar sesuai dengan regulasi.
esikatERP hadir sebagai solusi yang sudah teruji dan digunakan oleh puluhan perusahaan di berbagai Kawasan Berikat dan KEK di Indonesia. Selain berfungsi sebagai ERP untuk operasional internal, esikatERP juga telah terintegrasi penuh dengan sistem kepabeanan Bea Cukai, baik melalui Host-to-Host ke CEISA 4.0 maupun INSW, sesuai regulasi yang berlaku.
Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi IT Inventory, kami siap membantu.
➡️ Konsultasikan kebutuhan Anda secara gratis bersama tim esikatERP.
Hubungi Kami:
📞 0857-4000-8282
✉️ office@klikdsi.com
🌐 www.esikaterp.id