
Kawasan Berikat, Fasilitas Strategis untuk Industri Ekspor-Impor
Kawasan Berikat (KB) adalah salah satu fasilitas strategis dari pemerintah Indonesia untuk mendorong kegiatan industri yang berorientasi ekspor. Melalui fasilitas ini, pelaku usaha manufaktur dapat menikmati berbagai insentif seperti penangguhan Bea Masuk, pembebasan PPN dan PPnBM, serta kemudahan dalam prosedur kepabeanan dan cukai.
Namun, untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, perusahaan harus melalui serangkaian prosedur pengajuan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
📋 Prosedur Lengkap Pengajuan Kawasan Berikat
Berikut adalah tahapan penting dalam proses pendaftaran sebagai Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB):
1. Pengajuan Permohonan
Perusahaan mengajukan permohonan izin secara tertulis atau elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai melalui Kepala Kantor Pabean di lokasi pabrik.
2. Pemeriksaan Dokumen
Tim dari Kantor Pabean akan meninjau dokumen yang diajukan, termasuk izin usaha industri, NIB, status PKP, denah lokasi, serta bukti sistem pengawasan seperti CCTV dan sistem IT Inventory Kawasan Berikat.
3. Pemeriksaan Lokasi
Jika dokumen lengkap, diterbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan guna memastikan kelayakan fisik dan sistem.
4. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Hasil kunjungan lapangan dicatat dalam BAP sebagai dasar kelanjutan proses.
5. Penilaian Permohonan
Berdasarkan BAP, permohonan dinilai. Bila tidak memenuhi syarat, diterbitkan NPP (Naskah Pemberitahuan Penolakan) melalui sistem INSW.
6. Pemberian Rekomendasi
Jika memenuhi, permohonan dilanjutkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai, dan rekomendasi diberikan maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
7. Persetujuan atau Penolakan
Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama akan memberikan keputusan akhir berupa persetujuan atau penolakan resmi atas pengajuan izin Kawasan Berikat.
🔧 Pentingnya Sistem IT Inventory dalam Pengajuan
Salah satu poin krusial dalam proses ini adalah kepemilikan sistem IT Inventory yang terintegrasi dan bisa diaudit oleh Bea Cukai. Sistem ini wajib mencatat seluruh pergerakan barang masuk dan keluar, serta terkoneksi dengan sistem CEISA.
esikatERP hadir sebagai sistem ERP yang telah memenuhi standar Bea Cukai dan tersambung host-to-host ke CEISA dan INSW. Dengan esikatERP, perusahaan bukan hanya lebih mudah dalam pengajuan Kawasan Berikat, tapi juga lebih siap dalam audit, pelaporan, dan proses produksi harian.
📞 Siap Daftar Kawasan Berikat? Konsultasi Gratis Bersama Kami!
Tim PT Duta Solusi Informatika siap mendampingi proses teknis, dokumentasi, dan sistem IT Inventory Anda dengan solusi esikatERP.
📱 0857-4000-8282
📧 office@klikdsi.com
🌐 www.klikdsi.com